Kejagung menetapkan mantan Dirut PT Taspen Life sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen , Maryoso Sumaryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada periode 2017 hingga 2020.
"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang disiarkan melalui akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK panggil Andi Arief sebagai saksi kasus di Penajam Paser UtaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Bupati ...
Read more »
Kejagung Periksa Eks Dirjen SDPPI Kominfo Terkait Kasus Korupsi Satelit KemhanKejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kemhan tahun 2012-2021.
Read more »
Kejagung Periksa Eks Direktur Pelaksana II Terkait Kasus Korupsi LPEIAdapun saksi yang diperiksa adalah IS selaku Direktur Pelaksana II LPEI periode bulan Mei 2013 sampai dengan Juli 2016. Dia diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Read more »
Dea OnlyFans Pilih Membisu Saat Hadir di Polda untuk Wajib Lapor, Ini Keterangan Kuasa HukumDea OnlyFans tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dea yang masih berstatus sebagai mahasiswa membuat keluarganya menjadi penjamin agar tidak ditahan.
Read more »