Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Opsi-opsi tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 25 Februari 2022, yang dilanjutkan dengan koordinasi Kabareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung.“Dari hasil koordinasi ada dua opsi, yang pertama akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21,” kata Dedi, Selasa 1 Maret 2022.Opsi yang kedua, kata Dedi, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21 ke kejaksaan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kabareskrim Sebut Proses SKP2 Kasus Nurhayati akan Dilakukan KejaksaanKabareskrim mengatakan pihaknya akan dibuatkan surat permohonan supaya perkara yang sudah P21 ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Read more »
Kejagung: Jaksa Penuntut Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus KorupsiFebrie mengatakan, pihaknya akan melakukan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) terkait perkara Nurhayati.
Read more »
Jaksa Agung perintahkan kasus dugaan korupsi Nurhayati segera tahap IIJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil langkah penyelesaian penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka Nurhayati, dengan meminta ...
Read more »
Kasus Bendahara Desa Nurhayati Disetop, Status Tersangka DicabutMenkopolhukan Mahfud MD memastikan kasus bendahara desa Citemu Nurhayati tidak dilanjutkan dan statut tersangka yang disandangnya akan segera dicabut. kasusbendaharanurhayatidisetop
Read more »