Cemari obat dengan EG dan DEG 433–702 kali ambang batas, lima perusahaan farmasi dapat sanksi administratif dari BPOM dan akan diproses hukum. TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Penny K Lukito mengungkapkan hasil pengawasannya terhadap 5 perusahaan farmasi yang kini sedang diproses secara hukum di kepolisian. Dari hasil pengawasan dan pengujian, itu diketahui obat sirup yang diproduksi mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol mencapai 433 hingga 702 kali melebihi ambang batas.
. Karena itu, ia mengimbau agar perusahaan farmasi mematuhi ketentuan, standar, dan regulasi yang berlaku antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan
dan Bareskrim Polri. Penny mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendukung kelancaran proses penindakan dan penegakan hukum agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut. 'Penindakan terhadap kejahatan kemanusiaan ini telah dan akan dilakukan secara tegas.
pun meminta pelaku industri farmasi Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia dan International Pharmaceutical Manufacturers Group untuk memenuhi persyaratan mutu produk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan kualifikasi pemasok bahan baku. Perusahaan farmasi juga wajib melaporkan kepada
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Sebagai Tersangka Kasus Cemaran EG dan DEGBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan dua perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cemaran bahan baku obat sirup. Perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Read more »
Kasus Obat Sirop, Impor EG dan DEG akan di Bawah Kewenangan BPOMPemerintah sedang memproses agar impor bahan pelarut obat sirup berupa PG, PEG, EG dan DEG ada di bawah kewenangan BPOM.
Read more »
Kejagung Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, dari BPOM dan Polri | merdeka.comMenurut Ketut, penyerahan tersebut dilakukan langsung pihak BPOM kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat kunjungannya ke Kejagung siang ini.
Read more »
BPOM Bakal Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan PTUN soal Kasus Gagal Ginjal Akut AnakKepala BPOM Penny K. Lukito menampik kesalahan instansinya dalam kasus gagal ginjal yang disebabkan obat sirup yang tercemar zat berbahaya.
Read more »
Kepala BPOM Temui Jaksa Agung, Bahas Kasus Gagal Ginjal AkutKepala BPOM Penny Lukita bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin. Keduanya membahas perkara kasus gagal ginjal yang tengah diselidiki BPOM dan Bareskrim Polri.
Read more »
BPOM ‘Mengadu’ ke Kejagung, ST Burhanuddin Ungkap Komitmen Percepatan Kasus Gagal Ginjal Akut - Pikiran-Rakyat.comJaksa Agung ST Burhanuddin ungkap komitmen Kejaksaan Agung untuk membantu mempercepat penyelesaian kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Read more »