Kejaksaan Agung telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Meski begitu, Fadil tidak mengungkap lebih jauh kapan pastinya pelimpahan dari penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum ."Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 sudah terjadwal. Saya sudah memerintahkan tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya tahap P21," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu, 28 September 2022.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan paling lambat dua pekan sejak berkas dinyatakan lengkap atau P21."Berdasarkan ketentuannya paling lambat 14 hari," ujar Andi. Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Persatuan Jaksa Indonesia Flotim Laporkan Alvin Lim ke PolisiAlvien Lim diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI
Read more »
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Penyelewengan Dana ACTKejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penipuan Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Pihak Kejaksaan Agung bakal menyampaikan hasil penelitian terhadap berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dega...
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap. Sehingg...
Read more »
Berkas Perkara P21, Kejagung Belum Pastikan Penahanan Putri CandrawathiJampidum Kejaksaan Agung belum memutuskan menahan apakah menahan atau tidak tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Jampidum Kejaksaan...
Read more »