JPU Tuntut Terdakwa Perdagangan Anjing Kartasura 18 Bulan Penjara

South Africa News News

JPU Tuntut Terdakwa Perdagangan Anjing Kartasura 18 Bulan Penjara
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 81 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 51%

Terdakwa dinilai terbukti memasukkan anjing ke dalam wilayah bebas penyakit rabies dari Jawa Barat saat digerebek aparat kepolisian di Kartasura pada November 2021.

Sidang lanjutan secara virtual kasus perdagangan anjing kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Rabu . Surat tuntutan dibacakan langsung oleh JPU.Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memasukkan anjing ke dalam wilayah bebas rabies.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan anjing ke dalam wilayah bebas rabies dari wilayah tertular rabies. Terdakwa diancam UU No41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juncto Pasal 55 KUHP. Terdakwa dituntut 18 bulan penjara dikurangi saat terdakwa di tahanan dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aspi Riyal Juli Indarman, Selasa .

Suseno ditangkap aparat kepolisian lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kartasura, pada November 2021. Suseno melakukan transaksi jual beli anjing dengan membayar Rp10 juta kepada Guruh Tri Susilo.Guruh lantas membeli anjing dari pengepul di Garut, Jawa Barat, sebanyak 53 ekor senilai hampir Rp8 juta. Pembelian anjing itu tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan yang diterbitkan instansi terkait. “Guruh merupakan terdakwa dalam kasus terpisah.

Riyal, sapaan akrabnya, menyampaikan barang bukti disita berupa satu potong kayu ukuran 50 centimeter, satu buah pisau, dua buah pisau besar, dan lima buah kawat sling bergagang besi. Jaksa berharap kasus itu menjadi pembelajaran dan efek jera agar masyarakat tidak menyelundupkan anjing untuk dikonsumsi.

Seperti diketahui, perwakilan Dog Meet Free Indonesia , Mustika, berupaya mengawal kasus perdagangan anjing yang telah masuk proses persidangan. Koalisi Dog Meat Free Indonesia bersama Jakarta Animal Aid Network Domestic merawat puluhan anjing yang hendak diselundupkan di selter di Bogor, Jawa Barat.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Besok Sidang Tuntutan Alex Noerdin Cs Korupsi PDPDT dan Masjid SriwijayaBesok Sidang Tuntutan Alex Noerdin Cs Korupsi PDPDT dan Masjid SriwijayaBesok 25 Mei 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, dan untuk kasus dugaan Masjid Sriwijaya yang menjerat dua terdakwa
Read more »

Kasus Kian Marak, Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Dituntut 4 Tahun PenjaraMereka ditangkap polisi pada awal Februari 2022 di terminal mobil barang di Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Saat mobil tersangka digeledah, ditemukan sisik trenggiling. Nusantara AdadiKompas
Read more »

Bukan Pertama Kali Berurusan dengan Polisi, Gary Iskak Pernah Terjerat Narkoba hingga Sempat Hijrah - Pikiran-Rakyat.comBukan Pertama Kali Berurusan dengan Polisi, Gary Iskak Pernah Terjerat Narkoba hingga Sempat Hijrah - Pikiran-Rakyat.comGary Iskak pernah divonis delapan bulan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pertama kali saat diketahui menyalahgunakan narkoba.
Read more »

Kasus Pungli, Mantan Pejabat DKP Loteng Dituntut Empat Tahun PenjaraKasus Pungli, Mantan Pejabat DKP Loteng Dituntut Empat Tahun PenjaraJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kepala Seksi Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Tengah (Loteng) itu selama empat tahun penjara.
Read more »

Kasus Ujaran Kebencian, Deklarator KAMI Anton Permana Divonis 10 Bulan BuiKasus Ujaran Kebencian, Deklarator KAMI Anton Permana Divonis 10 Bulan BuiDeklarator KAMI Anton Permana divonis 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Anton dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong.
Read more »



Render Time: 2025-04-06 22:05:52