Kasus Ujaran Kebencian, Deklarator KAMI Anton Permana Divonis 10 Bulan Bui

South Africa News News

Kasus Ujaran Kebencian, Deklarator KAMI Anton Permana Divonis 10 Bulan Bui
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Deklarator KAMI Anton Permana divonis 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Anton dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong.

Adapun keputusan itu dibacakan oleh majelis hakim di sidang perkara atas terdakwa Anton Permana yang digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin . Sidang dipimpin ketua majelis hakim Nazar serta hakim anggota Dewa dan Hapsoro Restu Widodo.

"Menyatakan Terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar yang tidak benar. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Nazar saat membacakan putusan sidang.Meski begitu, majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Anton Permana. Sebab, masa vonis hukuman dikurangi masa tahanan selama Anton menjalani sidang.

Selain itu, hakim memerintahkan agar sebagian barang bukti dimusnahkan dan sebagian lagi dikembalikan. Anton juga dikenakan denda Rp 5.000. "Menetapkan Terdakwa tidak ditahan. Menyatakan barang bukti dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada Terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000," ujar Nazar.

Terdakwa Anton Permana didakwa melanggar Pasal 45A ayat jo Pasal 28 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat dan dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kasus Covid-19 di Korea Utara Menurun Drastis Hanya Dalam 10 Hari - Pikiran-Rakyat.comKasus Covid-19 di Korea Utara Menurun Drastis Hanya Dalam 10 Hari - Pikiran-Rakyat.comKasus harian Covid-19 di Korea Utara menurun drastis selang 10 hari setelah kasus pertamanya diumumkan.
Read more »

Lakukan Ujaran Kebencian, Pria Manado Menyerahkan Diri ke Polda SulutLakukan Ujaran Kebencian, Pria Manado Menyerahkan Diri ke Polda SulutPria berinisial IM alias B, yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos), akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sulut. IM Dijemput langsung oleh Pria...
Read more »

UPDATE 22 Mei: Tambah 6 Kasus Covid-19 di Kota Tangerang, 56 Pasien DirawatUPDATE 22 Mei: Tambah 6 Kasus Covid-19 di Kota Tangerang, 56 Pasien DirawatDengan penambahan 6 kasus, total kasus Covid-19 di Kota Tangerang berjumlah 74.339 kasus.
Read more »

4 Pengendara Motor Tanpa Helm Tewas, Puri Anyar Kerambitan Bagi Helm Gratis4 Pengendara Motor Tanpa Helm Tewas, Puri Anyar Kerambitan Bagi Helm GratisTercatat pada bulan Mei ada sekitar 4 kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tewas pengendara karena berkendara tidak memakai helm.
Read more »

Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Sebut 10 Oknum Prajurit Jadi TersangkaKasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Sebut 10 Oknum Prajurit Jadi TersangkaPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Read more »



Render Time: 2025-04-03 12:55:02