Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP) perlu untuk segera disahkan. Namun demikian, RKUHP masih harus dibuka kembali ruang bagi publik
Begitu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi kepada wartawan, Rabu .
“Pembahasan RKUHP ini sudah puluhan tahun dibahas, bahkan dari zamannya sebelum Presiden Jokowi. Jadi prosesnya panjang. Setelah puluhan tahun, setelah beberapa presiden, kita belum punya ‘handbook’ hukum pidana,” jelasnya.carry over Setelah tahapan sosialisasi tersebut, Pemerintah telah menyerahkan kembali draft RKUHP terbaru kepada DPR yang berisi penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan RKUHP.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Draf Final RKUHP: Orang yang Mengaku Punya Kekuatan Gaib Diancam Denda Rp 200 JutaDalam draf final RKUHP, orang yang mengaku berkekuatan gaib terancam denda Rp 200 juta. Hukuman dapat ditambah jika praktik untuk mencari cuan atau kebiasaan. TempoNasional
Read more »
Anggota DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan 14 Pasal Krusial RKUHPSosialisasi itu agar dalam pengesahan RKUHP nantinya dapat diterima dan tidak mendapat penolakan publik.
Read more »
Pemerintah Diminta Sosialisasikan 14 Pasal Krusial RKUHPRUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
Read more »
RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Begini Kata KemenkumhamPemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, berjanji bakal memasukkan LGBT dalam RKUHP, namun tidak di pidana.
Read more »
Denny JA Soroti Pasal Kontroversial RKUHP: Berpotensi Melangar HAMDalam draf RKUHP, mengatur hukuman bagi pelaku zina hingga kumpul kebo dengan ancaman hukuman berbeda-beda. Bagi orang yang melakukan perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami istri, hukumannya diatur dalam Pasal 415 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Read more »