Berikut 14 poin krusial dalam RKUHP yang dipersoalkan publik. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, lebih masif menyosialisasikan 14 pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang masih menjadi perdebatan publik.'Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,' kata Didik di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Menurut dia, penyerahan penjelasan itu dilakukan setelah sebelumnya pemerintah melakukan sosialisasi dan diskusi publik yang diselenggarakan di 12 kota untuk mendapat masukan dari masyarakat. 'Saya mengapresiasi kerja dan upaya pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dan masukan publik khususnya terhadap 14 isu krusial tersebut,' katanya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tak Buru-Buru Mengesahkan, DPR akan Bahas 14 Isu Krusial RKUHP dengan Masyarakat | merdeka.comWakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, DPR tidak akan terburu-buru mengesahkan revisi Rancangan KUHP yang telah diserahkan pemerintah. DPR akan membahas 14 isu krusial dengan masyarakat dan pakar.
Read more »
Soal 14 Isu Krusial RKUHP, DPR Janjikan Tak Akan Buru-buruWakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, memastikan dalam pembahasannya dipastikan akan memperhatikan keterlibatan masyarakat.
Read more »
Soal 14 Isu Krusial RKUHP, DPR Janjikan Tak Akan Buru-buruWakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, memastikan dalam pembahasannya dipastikan akan memperhatikan keterlibatan masyarakat.
Read more »
RKUHP Berjalan dalam Lorong GelapSebanyak 89,3 persen responden jajak pendapat Kompas tak tahu soal rencana pengesahan RKUHP. Adanya pasal mengganjal dan perasaan tak dilibatkan dalam proses perancangan jadi dua alasan teratas penolak pengesahan RKUHP. Polhuk AdadiKompas
Read more »
Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Pakar: Menghidupkan KolonialismeDraf final RKUHP yang disetor Kemenkumham ke Komisi III DPR masih mempertahankan pasal penghinaan Presiden.
Read more »
Litbang Kompas: Hanya 1 dari 10 Orang yang Tahu Rencana Pengesahan RKUHPHanya 10,7 persen responden yang mengetahui adanya rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Read more »