JHT Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun, Politikus Demokrat: Kebijakan yang Otoriter
PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat , Aliyah Mustika Ilham meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua dalam BPJS Ketenagakerjaan segera dicabut. Ia menilai peraturan tentang JHT itu telah membuat gaduh.
Menurutnya, aturan yang menyebutkan bahwa manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, tak hanya keliru. Kebijakan ini juga menunjukkan sikap otoriter. ‘’Karena itu tabungan mereka, ya harusnya dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun saat, misalnya, terkena PHK, bukan karena meninggal dunia atau karena cacat,’’ katanya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Asosiasi Pekerja Minta Menaker Ida Gunakan Hati Nurani dan Cabut Aturan Baru JHT |Republika OnlineAspek mencatat 20 hingga 30 ribu anggotanya jadi korban PHK selama pandemi.
Read more »
Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?Di media sosial, beredar unggahan mengabarkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini digunakan pemerintah untuk proyek kereta cepat dan ibu kota baru.
Read more »
Sejarah Jaminan Hari Tua JHT yang Kini Baru Bisa Cair Saat Umur 56 TahunKehadiran JHT di Indonesia sebagai jaminan sosial bagi pekerja sendiri cukup panjang ceritanya. Perjalanannya dimulai sejak tahun 1950-an
Read more »
Apa yang Dikhawatirkan Buruh dalam Aturan Baru JHTKalangan pekerja beramai-ramai menolak aturan baru JHT. Mengandalkan tabungan hari tua sebagai modal usaha. MajalahTempo
Read more »