Jakpro Nyatakan Banding Putusan KPPU soal Pengaturan Pemenang Tender Revitalisasi TIM

South Africa News News

Jakpro Nyatakan Banding Putusan KPPU soal Pengaturan Pemenang Tender Revitalisasi TIM
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 68%

'Saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding,' katanya.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin mengatakan, pihaknya menghormati putusan KPPU yang menyatakan perusahaannya melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro ke depannya," kata Iwan.Sebelum diberitakan, KPPU menyatakan, PT Jakpro terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki .

" terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III," ujar Majelis Komisi KPPU lewat keterangannya, dikutip Jumat .Akibat pelanggaran tersebut, majelis komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 16,8 miliar untuk PT Pembangunan Perumahan Tbk.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Dihukum KPPU Bersalah dalam Proyek Revitalisasi TIM, Jakpro BandingDihukum KPPU Bersalah dalam Proyek Revitalisasi TIM, Jakpro BandingJakpro akan melayangkan banding ke PTUN terkait putusan KPPU dalam perkara revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. PT Jakarta...
Read more »

KPPU Denda Rp 28 Miliar 2 Perusahaan dalam Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM yang Libatkan JakproKPPU Denda Rp 28 Miliar 2 Perusahaan dalam Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM yang Libatkan JakproKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 28 miliar dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kepada dua dari total tiga perusahaan terlapor.
Read more »

Heru Budi Akan Evaluasi Jakpro gara-gara Kongkalikong soal Proyek Revitalisasi TIMHeru Budi Akan Evaluasi Jakpro gara-gara Kongkalikong soal Proyek Revitalisasi TIMPenjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengevaluasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) karena terlibat persekongkolan pembatalan dalam tender revitalisasi TIM.
Read more »

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan BandingKuasa hukum terdakwa pembunuhan anak tidak sependapat bila kliennya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Read more »

Divonis Hukuman Mati, Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Akan BandingDivonis Hukuman Mati, Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Akan BandingRizky Noviyandi Ahmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung di Depok akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
Read more »



Render Time: 2025-02-27 01:17:28