Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 28 miliar dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kepada dua dari total tiga perusahaan terlapor.
Tiga perusahaan, antara lain PT Jakarta Propertindo , PT Pembangunan Perumahan , dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama terbukti bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki tahap III.
Sebagai informasi, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM tahap III . Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur persekongkolan yang dilakukan oleh para terlapor, antara lain:
Kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas terlapor I dalam memfasilitasi terlapor II dan terlapor III menjadi pemenang tender a quo. 2 dari 2 halamanBatalkan Tender Tanpa Didasari Justifikasi yang SahMeskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara terlapor I dengan terlapor II dan terlapor III , tetapi terdapat fakta rangkaian proses.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Duduk Perkara Tender Proyek Revitalisasi TIM yang Berujung Denda Rp 28 MiliarKPPU mendenda 2 perusahaan dalam perkara tender proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM)
Read more »
Kasus Tender Revitalisasi TIM, KPPU Putuskan Tiga Perusahaan Terbukti BersalahKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.
Read more »
Nah Kan, PSSI Denda Asep Berlian Rp 10 Juta Karena Tekel Dua Kali saat Lawan PersibLolos dari hukuman wasit Bangkit Sanjaya, Asep Berlian didenda PSSI karena tekel dua kaki di laga Persib vs Dewa United. Tapi wasit masih lolos dari hukuman, meski tidak becus.
Read more »
Syarat Pemutihan Bea Balik Nama-Denda Pajak Kendaraan Bermotor di JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi
Read more »
Polisikan Penyebar Hoax, Rossa Ingin Jaga Nama Baik demi Hindari Pemutusan Kontrak Kerja dan DendaRossa telah secara resmi mengadukan penyebar hoax yang menyebut dirinya mengabaikan Betrand Peto saat konser di Malaysia beberapa waktu lalu. Rossa telah secara...
Read more »
Laporkan Hadiah Rp162 Miliar dalam LHKPN, Menpora Dito: Kita Tak Bisa Memilih Lahir dari ManaMenpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo mengatakan harta dalam LHKPN miliknya mencatat berupa empat rumah dan satu mobil dan satu mobil senilai Rp 162 m.
Read more »