Jakpro Mulai Benahi Sistem Setelah Ditetapkan Bersalah dalam Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo mulai membenahi sistem perusahaan pasca ditetapkan bersalah dalam kasus persekongkolan pelaksanaan tender revitalisasi TIM tahap III.Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin menyebut, pihaknya akan melakukan pembekalan dan penyempurnaan sistem, baik proses bisnis ataupun Standard Operating Procedure dengan mengacu pada rencana dan business plan ke depannya.
Sementara PT PP dan PT Jaya Konstruksi didenda masing-masing senilai Rp 16,8 miliar serta Rp 11,2 miliar. Iwan menuturkan, Jakpro menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, pihak legal perusahaan tengah menyiapkan pengajuan keberatan atas putusan KPPU. Menurut dia, BUMD DKI itu selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan bisnis, termasuk menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dihukum KPPU Bersalah dalam Proyek Revitalisasi TIM, Jakpro BandingJakpro akan melayangkan banding ke PTUN terkait putusan KPPU dalam perkara revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. PT Jakarta...
Read more »
Jakpro Nyatakan Banding Putusan KPPU soal Pengaturan Pemenang Tender Revitalisasi TIM'Saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding,' katanya.
Read more »
Dinyatakan KPPU Atur Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Kami Selalu Patuh Peraturan'Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,' sambungnya.
Read more »
JakPro Akan Lawan Putusan KPPU soal Persekongkolan Tender Revitalisasi TIMJakPro bakal mengajukan banding atas putusan KPPU terkait persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Read more »
Dituding Sekongkol dengan Jakpro di Proyek TIM, PP Angkat BicaraPerkara ini melibatkan tiga terlapor yakni, pelaksana lelang Jakpro (Terlapor I), PP (Terlapor II), dan Jakon (Terlapor III).
Read more »
Jakpro Siap Ajukan Banding Putusan KPPU soal Kongkalikong Proyek Revitalisasi TIMJakpro Lawan Putusan KPPU soal Kongkalikong Proyek Revitalisasi TIM
Read more »