Berikut ini adalah besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.
masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 5 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022.
Read more »
Satu Rumah Sakit Butuh Rp150 Miliar Ubah Layanan Jadi Kelas Standar BPJS Kesehatan | merdeka.comImplementasi KRIS akan dimulai pada Juli 2022 ini untuk 5 rumah sakit milik pemerintah. Antara lain, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) RSUP Kariadi Semarang, RSUP Leimena Ambon, RSUP Surakarta, RSUP Rivai Abdullah Palembang, dan RSUP Tadjudin Chalid Makassar.
Read more »
Uji Coba Kelas Standar, BPJS Kesehatan: Implementasi Penuh Tunggu Aturan | Ekonomi - Bisnis.comBPJS Kesehatan menyatakan rencana penerapan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022 masih menunggu payung hukum.
Read more »
BPJS Kesehatan Kumpulkan Iuran Rp143,32 Triliun, Ini Sumbernya | Finansial - Bisnis.comBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2021 berhasil mengumpulkan iuran dari peserta sebanyak Rp143,32 triliun.
Read more »