Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 5 Juli 2022

South Africa News News

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 5 Juli 2022
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022.

masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikfinance /  🏆 18. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 4 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 4 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022.
Read more »

Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per Juli 2022Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per Juli 2022Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Read more »

BPJS Kesehatan Pastikan tidak Ada Perubahan Iuran dalam Penerapan KRISBPJS Kesehatan Pastikan tidak Ada Perubahan Iuran dalam Penerapan KRISKRIS merupakan konsep yang tertuang dalam amanat UU Nomor 40 Tahun 2004, di mana setiap peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit berdasarkan kelas standar.
Read more »

BPJS Kesehatan Mulai Uji Coba Hapus Kelas 1, 2, 3, Segini Iuran yang BerlakuBPJS Kesehatan Mulai Uji Coba Hapus Kelas 1, 2, 3, Segini Iuran yang BerlakuIuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan kemarin, 1 Juli 2022.
Read more »

Gaji di Atas Rp12 Juta, Iuran BPJS Kesehatannya jadi Segini?Gaji di Atas Rp12 Juta, Iuran BPJS Kesehatannya jadi Segini?BPJS Kesehatan memastikan tidak ada wacana untuk perubahan iuran peserta.
Read more »



Render Time: 2025-03-10 00:47:07