Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. PutriCandrawathi
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari- Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati., sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka."Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Jumat.
Sementara Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apa pun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo itu. "Kami harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi, itu tetap harus dilakukan," ujarnya.Siti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaSaudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP.
Read more »
Putri Candrawathi Belum Ditahan dengan Alasan SakitKepolisian menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP. Polhuk AdadiKompas
Read more »
Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan PolisiJadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan Polisi: Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Didikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Read more »
Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J - Tribunnews.comPutri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
Read more »
Diduga Curi Uang Brigadir J Rp 200 Juta, Ferdy Sambo Dilaporkan Pasal BerlapisPengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri karena diduga telah mencuri uang dalam rekening Brigadir J sebesar Rp 200 juta. | BrigadirJ
Read more »