Istana menegaskan bahwa rumah dari negara bukan hanya dihadiahkan untuk Jokowi. Tetapi juga untuk mantan presiden dan wakil presiden.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Bey.
Sebenarnya, proses pengadaan rumah untuk Jokowi dimulai sejak 2017. Namun, kata Bey, Jokowi saat itu menolak dibangunkan rumah oleh negara. "Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," ucapnya.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," kata Bey.Simak juga 'Cerita Jokowi Takut Betul saat Dipanggil Bawaslu Jakarta':
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Istana: Penyediaan Rumah untuk Jokowi Sudah Sesuai KetentuanPada Oktober 2022, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman untuk Jokowi.
Read more »
Rumah untuk Jokowi Direncanakan sejak 2017, Istana: Tapi Presiden Menolak Saat Itu'Pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi (saat itu) menolak,' kata Bey.
Read more »
Penjelasan Pihak Istana soal Pemberian Rumah untuk JokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memiliki rumah hadiah dari negara. Lokasi rumah tersebut berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Read more »
Istana: Rumah Jokowi Usai 2024 di Colomadu, Pengadaan Tanah SelesaiIstana membenarkan ihwal keberadaan tanah lokasi rumah pemberian negara untuk Presiden Jokowi usai jabatannya habis pada Oktober 2024.
Read more »
Istana: Presiden Jokowi Sempat Menolak Pemberian RumahPresiden Jokowi sempat menolak rumah tersebut pada periode pertama memerintah namun setuju menjelang akhir masa jabatan periode kedua.
Read more »
Rumah untuk Jokowi di Colomadu Usai 2024, Begini Aturan Pemberian Rumah bagi Mantan Presiden dan WapresPresiden Jokowi akan dapat rumah dari negara usai masa jabatannya di 2024, lokasinya di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Berapa luasnya?
Read more »