Irjen Napoleon membantah melakukan pengeroyokan terhadap M Kace. Napoleon mengatakan dia tidak menganiaya Kace bersama-sama, tetapi sendirian.
membantah mengeroyok M Kace. Napoleon mengatakan dia tidak menganiaya Kace bersama-sama, tetapi sendirian.
"Apa yang sudah tersebar di media di awal penyidikan bahwa saya mengeroyok, Kace dipegangi sama tahanan lain. Itu tak benar semua, buat apa saya lakukan langkah pengecut seperti itu. Saya seorang perwira tinggi, secara fisik pun Kace lebih kecil dari saya buat apa saya pegangi. Sangat tidak masuk akal yang menggembar-gemborkan demikian," ujar Napoleon seusai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis .mengatakan dia melakukan tindakan tersebut untuk meredam emosi di rutan.
"Tidak perlu ramai-ramai, justru tindakan saya adalah sebagai jalan keluar yang harus saya lakukan malam itu juga melihat suasana emosional tahanan lain 125 orang begitu emosi yang tak bisa saya tinggalkan satu malam pun daripada besoknya terjadi hal yang tak diinginkan. Saluran emosi yang saya lakukan awalnya berhasil, tapi rupanya emosi itu tak bisa dibendung," katanya.
Pada eksepsi yang disampaikan tim pengacara Napoleon, tindakan pengeroyokan juga dibantah. Menurutnya, dakwaan terkait pengeroyokan itu tidak benar. "Dapat dipahami isi surat dakwaan tentang perbuatan terdakwa yang melumuri bungkusan berisi kotoran manusia/tinja tersebut tidak dilakukan bersama-sama dengan orang lain, sehingga tidak memenuhi unsur dengan tenaga bersama sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP," jelas salah satu pengacara Napoleon, Erman Umar.Dalam sidang ini, Napoleon didakwa didakwa melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke M Kace di Rutan Bareskrim.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
M Kace Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Penistaan AgamaPengadilan Negeri Ciamis memvonis M Kace 10 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Read more »
Sidang Putusan M Kace, Massa Padati Jalan di Depan Pengadilan Negeri CiamisMassa dari berbagai elemen ini meminta Majelis Hakim agar menghukum berat M Kace sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun pidana penjara
Read more »
Jalani Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama, M Kace: Secara Lisan Saya Sehat tapi Ginjal SakitPada persidangan sebelumnya, M Kace dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penistaan agama.
Read more »
Perjalanan Kasus 'Si Penista Agama' M KaceMuhammad Kace yang pernah menghebohkan Indonesia akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022) esok. Simak berita selengkapnya di NewsOne CariBeritaditvOne BerkahRamadhanditvOne MKace
Read more »
Brigjen Dendi Suryadi Putra Asli Kutai Pertama yang Raih Jenderal Bintang 1KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin acara laporan korps kenaikan pangkat 19 orang perwira tinggi TNI AD, Rabu (6.4.2022) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)...
Read more »