Insentif Sanksi Pajak Kendaraan Pemprov DKI Masih Berlaku hingga September TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah masih memberikan insentif fiskal untuk sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga September 2021. Aturan ini sebelumnya sudah diundangkan sejak 16 Agustus 2021.Insentif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
Berikut adalah ketentuan terkait insentif pembayaran pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta.1. Pembayaran PKB dengan tahun pajak di bawah tahun 2021 dan dengan periode pembayaran Agustus sampai September akan mendapatkan keringan sebesar 5 persen. Kemudian sanksi administrasinya pun dihapus.2. Pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus akan mendapatkan keringan sebesar 10 persen, sanksi administrasi tidak dihapuskan.3.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kapal Penumpang dari Luar NTT Kembali Diperbolehkan MasukPemprov NTT memastikan pemberlakuan pembatasan transportasi terkait masa pandemi hanya berlaku hingga 31 Agustus nanti. KapalPenumpang
Read more »
PPKM Level 3 Jakarta Hingga 30 Agustus, Bagaimana Aturan di Sektor Esensial?DKI Jakarta menerapkan status PPKM Level 3 yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus besok.
Read more »
Orang Tua Meninggal Dunia Akibat Covid-19, 4 Ribu Yatim Piatu Dapat Bantuan dari Pemprov DKIPemprov DKI Jakarta menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim piatu yang orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19. Pemprov DKI Jakarta...
Read more »
Interpelasi Formula E, Wagub DKI Harap Ada Ruang Dialog |Republika OnlinePemprov DKI tetap menggelar balap mobil Formula E di Ibu Kota pada 2022.
Read more »
Wagub DKI Beberkan Strategi Pemprov DKI Terkait PTM |Republika OnlinePemprov DKI menargetkan pada awal 2022, seluruh sekolah sudah belajar tatap muka.
Read more »