Orang Tua Meninggal Dunia Akibat Covid-19, 4 Ribu Yatim Piatu Dapat Bantuan dari Pemprov DKI Sindonews BukanBeritaBiasa .
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim piatu yang orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19.
Pelaksana Tugas Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya baik bersumber dari Pemprov DKI maupun kolaborator lainnya."Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial adalah 0-21 tahun yang membutuhkan.
Pemprov DKI sedang mengumpulkan data-data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial. Menurutnya, hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000-an data target sasaran."Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran. Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya," ungkapnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DKI Kumpulkan Data 4 ribu lebih Anak Yatim/Piatu Akibat Covid-19DKI Kumpulkan Data 4 ribu lebih Anak Yatim/Piatu Akibat Covid-19. Uus menerangkan, Pemprov DKI Jakarta sedang mengumpulkan data-data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial ini.
Read more »
DKI Siapkan Bantuan Sosial untuk Yatim-Piatu Akibat Covid-19DKI Jakarta menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim-piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19.
Read more »
PDIP DKI Sebut Ada Pejabat Teras Pemprov Jakarta Minta Interpelasi DihentikanGembong Warsono menyebut ada pejapat teras Pemprov Jakarta yang berusaha melobi agar menghentikan interpelasi terkait Formula E.
Read more »
Kajati DKI Jakarta Kolaborasi Vaksinasi Bersama Pemprov di Rusun Waduk PluitKejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mekakukan kolaborasi dalam percepatan vaksinasi.
Read more »