Pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022. TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022.Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Barang kebutuhan pokokBarang kebutuhan pokok yang bebas PPN, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.2. VaksinVaksin, buku pelajaran dan kitab suci.3. Air bersihAir bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.4. ListrikListrik dibebaskan dari terkena PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.5. Rumah susunTermasuk rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS, bebas PPN.6.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPNPemerintah turut membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu.
Read more »
PPN Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPNSejumlah barang dan jasa tidak terkena pengenaan PPN 11 Persen
Read more »
PPN 11% Mulai 1 April, Harga Barang Ini Nggak Bakal Ikut NaikPemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022.
Read more »
Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas Tarif PPN 11 Persen Berlaku Mulai 1 April 2022 | Ekonomi - Bisnis.comPenyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN.
Read more »
Cek Dulu! Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen | Ekonomi - Bisnis.comDi antara barang dana jasa yang dikenakan PPN, pemerintah melalui Ditjen Pajak masih menetapkan beberapa barang dan jasa bebas PPN 11 persen. Berikut ini daftar barang dan jasanya.
Read more »