Cek Dulu! Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat . Kenaikan ini sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ungkap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kamis malam . Di antara barang dana jasa yang dikenakan PPN, pemerintah melalui Ditjen Pajak masih menetapkan beberapa barang dan jasa bebas PPN 11 persen1. barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,2. jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa5. listrik ;7. jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;11.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PPN 11% Mulai 1 April, Harga Barang Ini Nggak Bakal Ikut NaikPemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022.
Read more »
Kenaikan PPN Menjadi 11 Persen, Kementerian Keuangan Jamin Inflasi Tidak Sampai di Atas 4 PersenPemerintah menghitung, kenaikan mayoritas harga kebutuhan sehari-hari akan langsung melambungkan inflasi. Meski demikian, angkanya tidak akan melonjak drastis. Selengkapnya di
Read more »
Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas Tarif PPN 11 Persen Berlaku Mulai 1 April 2022 | Ekonomi - Bisnis.comPenyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN.
Read more »
PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022, Sri Mulyani Janji Duit Pajak Dikembalikan ke Rakyat - Pikiran-Rakyat.comPajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Sri Mulyani mengungkap alasan di balik kenaikan itu.
Read more »
Viral Beli Kursi Rp 11 Juta, saat Dibongkar Isinya Malah Kardus BekasKursi tersebut berisi tumpukan kardus bekas.
Read more »