Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Acuan Mudik Lebaran 2022, Pintu Kedatangan PMI Ditambah

South Africa News News

Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Acuan Mudik Lebaran 2022, Pintu Kedatangan PMI Ditambah
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 wow_keren
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 80%

Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Acuan Mudik Lebaran 2022, Pintu Kedatangan PMI Ditambah Nasional

Nasional Mudik di Tengah Corona WowKeren - Seperti yang diketahui, setelah dua tahun dilarang, pada Lebaran tahun 2022 ini, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan mudik. Pemerintah bahkan juga sudah mengeluarkan aturan penerbangan domestik terbaru yang juga disebut menjadi acuan mudik.

Dalam SE penerbangan domestik terbaru, penumpang pesawat dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen. Namun penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan.

Lalu bagi penumpang yang memiliki kondisi khusus atau komorbid, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum/tidak bisa mengikuti vaksinasi.

Adapun alasan penambahan ini lantaran adanya potensi peningkatan jumlah PMI yang mudik ke Tanah Air. Adapun penambahan pintu kedatangan itu di 3 bandara yakni Medan, Makassar, dan DI Yogyakarta.

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi salah satu poin dalam SE tersebut. Sedangkan untuk penumpang pesawat domestik yang masih menerima vaksin COVID-19 dosis pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan RT-PCR maksimal 3x24 jam.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

wow_keren /  🏆 5. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Berlaku Mulai 2 April, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 TerbaruBerlaku Mulai 2 April, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 TerbaruSE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik Lebaran.
Read more »

Ini Aturan Terbaru yang Harus Diperhatikan Sebelum Mudik LebaranIni Aturan Terbaru yang Harus Diperhatikan Sebelum Mudik LebaranPemerintah telah menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri dalam periode Ramadan dan Idulfitri tahun ini.
Read more »

Jelang Mudik Lebaran, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri | Kabar24 - Bisnis.comJelang Mudik Lebaran, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah telah menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang mudik lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.
Read more »

Ini Aturan Perjalanan Transportasi Domestik Saat Mudik untuk Dewasa Maupun Anak |Republika OnlineIni Aturan Perjalanan Transportasi Domestik Saat Mudik untuk Dewasa Maupun Anak |Republika OnlinePemerintah terus berupaya meningkatkan aksesabilitas vaksinasi anak.
Read more »

Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset KriptoAturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset KriptoCek besaran pajak kripto, khususnya tarif PPN aset kripto, berdasarkan aturan pajak kripto Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Read more »

Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Masuk RI Lewat 10 Bandara Ini | merdeka.comAturan Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Masuk RI Lewat 10 Bandara Ini | merdeka.comDirektorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia di 10 bandara internasional.
Read more »



Render Time: 2025-04-01 14:55:32