Jelang Mudik Lebaran, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang mudik Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.
"Hal ini menjadi penting untuk diketahui dan diimplementasikan, demi menjamin perjalanan yang diprediksi akan meningkat trennya, dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru," kata Wiku dalam Keterangan Pers, Selasa . Berikut aturan baru perjalanan dalam negeri dan luar negeri jelang mudik lebaran 2022;Aturan Perjalanan dalam Negeri :1. Bagi yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 , terkecuali yang belum memenuhi booster.
Aturan perjalanan luar negeri :1. Berlaku secara umum bagi PPLN wajib mengunduh Peduli Lindungi mengisi data diri, sertifikat vaksin, dan hasil pemeriksaan COVID-19 yaitu PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Jelang Mudik | merdeka.com1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
Read more »
Geger! Tarif Tol Naik Jelang Mudik Lebaran, Ini Penjelasan BPJT | Ekonomi - Bisnis.comBPJT memberikan penjelasan soal isu tarif tol naik jelang mudik lebaran.
Read more »
Jelang IPO, BJB Syariah Catat Lonjakan Laba 494%PT Bank BJB Syariah selama tahun 2021 meraih lonjakan laba bersih.
Read more »
Kuliner Ramadan Khas Gresik, Bongko Kopyor Diburu Jelang Buka PuasaBongko kopyor menjadi kuliner yang paling dicari warga Gresik saat Ramadan tiba.
Read more »