Pakar kebijakan publik UGM Agus Heruanto Hadna menilai kebijakan pencairan jaminan hari tua (JHT) pada usia 56 tahun tidak berbasis bukti dan data yang kuat.
Salah seorang warga Batam yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua di masa pandemi COVID-19. - Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada Agus Heruanto Hadna menilai kebijakan pencairan jaminan hari tua pada usia 56 tahun tidak berbasis bukti dan data yang kuat. Akibatnya, kebijakan ini menjadi pemantik persoalan baru dan menuai kritik.
“Kebijakan ini tidak berbasis bukti dan tidak sensitif terhadap publik, terutama pekerja di sektor swasta,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu . Menurut Hadna, kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2022 itu seolah-olah menyamakan usia pensiun pekerja swasta dengan pegawai negeri sipil . Padahal, persoalan yang dihadapi dari para pekerja di sektor swasta berbeda dengan PNS.“Ditambah dengan situasi lapangan kerja saat ini sangat labil dan penuh ketidakpastian,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, tidak sedikit pekerja di sektor swasta yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa pensiun dalam usia yang beragam. Kebijakan pemanfaatan JHT belum mampu menjawab permasalahan tersebut. Hadna mencontohkan pada pekerja terkena PHK pada usia 45 tahun. Pekerja tersebut harus menunggu selama 11 tahun untuk bisa mencairkan JHT.Ia berpendapat, kondisi pekerja sektor swasta dimana pun penuh ketidakpastian sehingga penentuan batas usia dalam pencairah JHT sangat sulit bagi mereka.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Balik ke Aturan Lama, JHT BPJamsostek Bisa Cair Sebelum 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Read more »
Permenaker Direvisi Kembali ke Semula, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu 56 Tahun?Menaker menegaskan pada prinsipnya revisi aturan klaim JHT nantinya akan sesuai dengan aturan sebelumnya, bahkan dipermudah.
Read more »
BUMD Jasa Sarana Tahun Ini Bangun Jalan Jalur Tengah Selatan 454,56 Km |Republika OnlineKontribusi ini diharapkan dapat diikuti juga oleh anak usaha lainnya di Jasa Sarana.
Read more »
Kembali ke aturan lama, JHT BPJS Ketenagakerjaan boleh diambil sebelum umur 56 tahun setelah Permenaker yang baru ditolak buruh - BBC News IndonesiaPencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke peraturan lama, kata Menaker Ida Fauziyah. Artinya, JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun. Bagi pekerja yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.
Read more »