Ingat, PNS Nekat Bawa Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Bakal Kena Sanksi
"Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut," imbuhnya.
Jika PNS tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Agus Pramusinto melanjutkan, pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi sehingga PNS wajib menolaknya.
Dia menambahkan, jika PNS tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing. "Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi PNS betul-betul terjaga. Saya kira menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang kecil-kecil itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik," ujar Agus.
Jika ada PNS tetap nekat menerima parsel Lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan untuk PNS saat Libur Lebaran, dari Tambahan Cuti Hingga Dilarang Bukber | merdeka.comAdapun bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah. Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Read more »
Ingat Persyaratan Naik Kereta Api Angkutan Lebaran |Republika OnlineVaksin pertama wajib menunjukkan negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Read more »
Henderson Masih Ingat Betul Saat Liverpool Disakiti EmeryJordan Henderson masih mengingat kekalahan pahit timnya pada 2016 melawan tim besutan Unai Emery! 👀 UCL Liverpool Villarreal
Read more »
Pemerintah Yogyakarta Membolehkan Takbir Keliling, Ingat Status PPKM Level 2Kendati belum ada larangan takbir keliling, semua kegiatan di Yogyakarta harus sesuai ketentuan PPKM Level 2.
Read more »
Jokowi Teken Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNSPresiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Read more »
Sebelum di-OTT KPK, Bupati Ade Yasin Teken SE Larangan PNS Terima Gratifikasi Lebaran | merdeka.com'Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,' tegasnya.
Read more »