Aturan untuk PNS saat Libur Lebaran, dari Tambahan Cuti Hingga Dilarang Bukber
Pertimbangan terbitnya beleid ini dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi PNS. Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.Selain itu, Keppres ini juga terbit berdasarkan Pasal 333 ayat 4 PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017.
Dalam dua kebijakan tersebut, disampaikan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.Pemerintah telah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2022. Selain itu, para abdi negara juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama di masa Idul Fitri tahun ini.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini Jadwal Cuti Lebaran 2022 Untuk PNS & Pegawai SwastaPemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran 2022, berikut jadwal lengkapnya
Read more »
Jokowi Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS Lebaran 2022Aturan cuti bersama PNS Lebaran 2022 yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja
Read more »
Sebelum di-OTT KPK, Bupati Ade Yasin Teken SE Larangan PNS Terima Gratifikasi Lebaran | merdeka.com'Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,' tegasnya.
Read more »
Kapan Anak Sekolah Libur Lebaran 2022? Ini Jadwalnya serta Jadwal Cuti Bersama PNS-Karyawan Swasta - Tribunnews.comInilah jadwal libur Lebaran 2022 pada anak sekolah sesuai dengan kalender pendidikan disertai dengan jadwal cuti bersama PNS dan karyawan swasta.
Read more »
Puluhan PNS Jadi Calo CPNS, Tjahjo: Dipecat Tidak Hormat!Tjahjo memastikan PNS yang terlibat dalam kecurangan seleksi CPNS akan dipecat dengan tidak hormat
Read more »
THR Pegawai Pemkot Rp 39,6 Miliar, Untuk ASN dan Pegawai Non PNSSOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyiapkan Rp 39,6 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara dan pegawai non PNS.
Read more »