ICW meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa penyidik Kepolisian Resor Cirebon yang menetapkan Nurhayati menjadi tersangka. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa penyidik Kepolisian Resor Cirebon yang menetapkan Nurhayati menjadi tersangka. ICW menilai penyidik tersebut telah melanggar kode etik profesi polri tentang hubungan dengan masyarakat.
Pasal 41 UU Tipikor, kata dia, menjamin peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon. Namun, dia malah ditetapkan menjadi tersangka. Belakangan Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka itu akan segera dicabut.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
ICW Desak Propam Polri Panggil Penyidik Polres Cirebon yang Tetapkan Tersangka NurhayatiICW mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati.
Read more »
Buntut Kasus Nurhayati, ICW Anggap Kapolres Cirebon Terbukti Tidak ProfesionalIndonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon.
Read more »
ICW Desak Propam Polri Panggil Penyidik Polres Cirebon yang Tetapkan Tersangka NurhayatiICW mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati.
Read more »
Polisi yang Tetapkan Nurhayati Tersangka Tak Akan Ditindak, Kabareskrim: Tidak Baik Sedikit-sedikit MenghukumKabareskrim mengatakan, anggota Polri yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka korupsi tidak akan diajukan diperiksa oleh Propam Polri.
Read more »
Penimbunan Minyak Goreng di Lebak, Polisi Belum Tetapkan TersangkaPolres Lebak belum menetapkan MK (31) sebagai tersangka penimbun minyak goreng di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung.
Read more »
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Banten - Pikiran-Rakyat.comPenyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap supir truk tronton yang digunakan sebagai alat angkut minyak tersebut.
Read more »