THR dan gaji ke-13 bagi abdi negara itu segera cair beberapa hari ke depan.
Solopos.com, JAKARTA –
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri, pensiunan, dan pejabat negara.“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Presiden seperti dikutipPemerintah, sambungnya, juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangangi pandemi Covid, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi.Presiden mengatakan ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber pada APBN.
“Nanti untuk teknisnya akan diatur oleh Menteri Keuangan. Tunjangan akan segera dicairkan,” ujar politikus asal Kota Solo, Jawa Tengah itu.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Teken Aturan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Jokowi: Diharapkan Bantu Pemulihan EkonomiPresiden Jokowi menandatangani aturan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Read more »
Cair! Jokowi Umumkan THR & Gaji ke-13 PNSPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.
Read more »
Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 PersenPresiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mencairkan uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini
Read more »
Lebaran Kali Ini ASN Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan KinerjaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan mengucurkan THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja bagi ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.
Read more »
Presiden pastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNSKabar baru! Presiden telah tanda tangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Read more »
THR dan Gaji ke-13 ASN hingga Polri Segera Cair, Lengkap dengan Tukin 50 Persen - Pikiran-Rakyat.comPP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN hingga Polri resmi diteken Jokowi, Tukin akan diberikan sebesar 50 persen.
Read more »