HNW: SE Menag tentang Speaker Masjid Bisa Timbulkan Disharmoni TempoNasional
INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA, mengapresiasi keinginan Menteri Agama RI menghadirkan harmoni diantara Umat beragama. Namun ia mengkritisi Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Adapun Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut menyebutkan bahwa ketentuan ketat terhadap penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diberlakukan untuk kota besar, seperti ibukota negara, ibukota provinsi dan ibukota kabupaten/kota di mana penduduknya beraneka ragam, baik dari segi agama, jam kerja dan lain sebagainya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menag Yaqut Cholil Rilis SE Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Catat Baik-baikMenteri Agama Yaqut Cholil akhirnya merilis SE pengeras suara di masjid dan musala, catat baik-baik isinya dan laksanakan MenagYaqutCholilQoumas
Read more »
SE Menag: Tarawih dan Tadarus Alquran Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar MasjidDalam aturan SE Menag terkait pengeras suara diatur tentang tarawih dan tadarus Alquran.
Read more »
SE Menag 05 Tahun 2022 Soal Penggunaan Toa Masjid, Ini Isi LengkapnyaSE Menag 05 Tahun 2022 mengatur tentang penggunana pengeras suara di masjid dan musala. Ini isi lengkapnya.
Read more »
HNW Tolak Syarat BPJS Kesehatan Bagi Calon Jemaah Haji Dan UmrahAturan ini menimbulkan inefisiensi bagi para calon jemaah yang telah memiliki kartu asuransi jaminan kesehatan pribadi.
Read more »
HNW Tolak BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Calon Jemaah Haji dan UmrahTanggapan HNW soal BPJS Kesehatan jadi syarat untuk calon jemaah haji dan umrah.
Read more »