SE Menag 05 Tahun 2022 mengatur tentang penggunana pengeras suara di masjid dan musala. Ini isi lengkapnya.
tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala belakangan jadi sorotan. Surat Edaran tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu.
Isi SE tersebut mengatur tentang pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Penerbitan SE dilakukan dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.Baca juga:SE Menag 05 Tahun 2022: Tujuan Diterbitkan Dalam keterangan tertulisnya, Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, yaitu sebagai media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin . Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MUI Kota Depok Kritisi SE Menag 05 Tahun 2022 terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan MusalaBegini komentar Ketua Umum MUI Depok Achmad Dimyati Badruzzaman, soal surat edaran tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. SEMenag
Read more »
Menag Yaqut Cholil Rilis SE Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Catat Baik-baikMenteri Agama Yaqut Cholil akhirnya merilis SE pengeras suara di masjid dan musala, catat baik-baik isinya dan laksanakan MenagYaqutCholilQoumas
Read more »
SE Menag: Tarawih dan Tadarus Alquran Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar MasjidDalam aturan SE Menag terkait pengeras suara diatur tentang tarawih dan tadarus Alquran.
Read more »
SE Menag: Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Maksimal sampai Jam 22.00SE Menag menerangkan, kegiatan takbiran dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Read more »