Inspektur Jenderal Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum mati atas perbuatannya mengedarkan narkotika.
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Mengenai banding, kami serahkan kepada pihak JPU ataupun pihak kuasa hukum terdakwa," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada Liputan6.com, Rabu . Namun, kata Usman, apa pun jenis kejahatannya, apa pun latar belakang identitas pelakunya, bentuk hukuman kepada mereka harus bebas dari segala bentuk penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Begitu juga dengan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat dan martabat manusia.
"Hal ini menunjukkan bahwa asumsi menimbulkan efek jera, setidaknya untuk kasus narkotika, menjadi tidak terbukti," kata Usman. "Yang kayak Pak Teddy Minahasa ini jangan-jangan banyak. Itu satu yang perlu dibongkar," ucap Erasmus. Kembali ke vonis Teddy Minahasa, bagi Erasmus, sudah tepat kalau hakim memberikan hukuman penjara seumur hidup.
"Sayang sekali hakim kurang cermat dalam memerhatikan aspek-aspek karakteristik dan kasuistik dalam perkara ini terkait putusannya. Ini harus jadi poin penting bagi hakim, mengingat TM berpangkat jenderal, pimpinan penegakan hukum tertinggi di wilayahnya sebagai Kapolda Sumatera Barat, mengorbankan orang lain termasuk anak buahnya, perintahnya dilakukan dengan sengaja," ujar Azmi kepada Liputan6.com.
Terkait upaya banding yang dilakukan Teddy, Azmi menilai, itu hak hukum bagi setiap terdakwa yang belum menerima putusan pengadilan negeri. Lebih lanjut, pengguna dengan akun @6zh*** mengatakan vonis ini lucu. Apalagi Teddy Minahasa telah mencuri barang bukti dari kepolisian yang jumlahnya cukup banyak, tapi vonisnya hanya penjara seumur hidup. Seharusnya dihukum mati.
Lalu, pengguna Twitter lainnya menyebut kejahatan yang dilakukan Teddy Minahasa lebih berbahaya daripada yang dilakukan Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ujar Hotman saat ditemui pers usai sidang vonis.
Irjen Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ke- 1 KUHP.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Alasan Hakim Vonis Teddy Minahasa Seumur HidupTeddy Minahasa diduga menikmati keuntungan dari penjualan narkoba selama menjabat sebagai Kapolda Sumbar.
Read more »
Lolos dari Hukuman Mati, Penjelasan Lengkap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba Teddy MinahasaVonis yang diputuskan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Read more »
Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Kasus NarkobaMantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Read more »
Hotman Paris: Teddy Minahasa Bingung atas Vonis Penjara Seumur Hidup dari HakimKuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan Teddy bingung atas putusan hakim. Ia merasa banyak hal yang seharusnya meringankan dirinya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Read more »
Hotman Paris Pastikan Teddy Minahasa Banding atas Vonis Penjara Seumur HidupHotman Paris Hutapea memastikan kliennya Teddy Minahasa akan banding atas putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakbar. - Halaman 1
Read more »