Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
- Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dia pun menyebut perjuangan kliennya masih panjang dalam kasus ini. Adapun di antaranya masih terdapat upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali .Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hari IniTeddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9.5.2023) pagi. Sidang digelar di Ruang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB. Irjen...
Read more »
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari IniMantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Read more »
Jelang Sidang Vonis Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Yakin Kliennya Bisa Diputus Bebas!Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Read more »
Hakim Bacakan Sejumlah Fakta Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa!Teddy Minahasa telah duduk di hadapan hakim dan mendengarkan pembacaan fakta persidangan.
Read more »
7 Fakta Menarik Kembali Mengingat Kasus, Kronologi, hingga Pleidoi Jelang Vonis Irjen Teddy MinahasaMantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (9/5/2023) bakal menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Read more »
Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Meringankan Bikin Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati'Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Read more »