Ketua Majelis Penasehat Partai (MPP) PAN Hatta Rajasa mengkritisi alasan beberapa pihak ketika berupaya menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PAN
Sebab, kata dia, alasan yang dibangun justru mengesankan era reformasi tidak memiliki arah pembangunan jelas.
Besan Presiden keenam RI itu menuturkan, Indonesia memang tidak lagi memiliki Garis Besar Haluan Negara semasa era reformasi sebagai panduan pembangunan.Hatta menyampaikan hal itu saat menghadiri acara Puncak HUT ke-23"Apa betul demikian? Apakah reformasi gegabah dengan demikian saja? Melakukan pembangunan tanpa arah, seakan reformasi tidak memikirkan arah pembangunan. jelas ini sesat pikir," tutur Hatta di akun PAN TV di YouTube, Senin.
"Pertanyaan saya atau mungkin banyak pertanyaan kita semua, pertama ke arah mana amandemen akan dilaukan? Kedua, siapa yang bisa jamin amandemen hanya terbatas?" ujar Hatta.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hatta Rajasa: RPJPN Lebih Lengkap dari GBHN |Republika OnlineArah pembangunan Indonesia saat ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
Read more »
Hatta Rajasa Khawatir Amendemen Timbulkan Kegaduhan Masa Jabatan Presiden 3 PeriodeMenurut Hatta, tidak ada jaminan rencana amendemen tidak akan melebar ke pasal lainnya, termasuk masa jabatan presiden.
Read more »
Vietnam perketat lockdown, warga Ho Chi Minh borong bahan pokokRencana Pemerintah Vietnam untuk melarang penduduk Ho Chi Minh City meninggalkan rumah mulai Senin telah memicu warga untuk memborong barang kebutuhan ...
Read more »
Jokowi: Porang Bisa Menjadi Makanan Pokok di Masa DepanPresiden Joko Widodo meminta Kementerian Pertanian mengembangkan komoditas ekspor baru Indonesia, yakni porang, karena tingginya permintaan pasar.
Read more »
Para Syndicate: Tak Ada Jaminan Amendemen tak Melebar |Republika OnlineAda tiga hal agar rencana amendemen UUD 1945 tak melenceng dari tujuan PPHN.
Read more »
Hatta Rajasa: RPJPN Lebih Lengkap dari GBHN |Republika OnlineArah pembangunan Indonesia saat ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
Read more »