Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis 15 tahun penjara pelaku pemerkosaan. Namun, masyarakat sipil di Aceh tetap menilai banyak kelemahan Qanun Jinayat dalam hal perlindungan pada anak. Nusantara AdadiKompas zoelmasry
Tiga pelaku pemerkosaan terhadap anak dihadirkan dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Langsa, Aceh, Kamis . Kasus kekerasan seksual pada anak di Aceh terus terjadi
JANTHO, KOMPAS — Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi AS , terdakwa pemerkosaan terhadap anak. Meski vonis tinggi, para pihak menilai proses hukum kasus kekerasan seksual pada anak menggunakan Qanun Jinayat tidak memberikan keadilan bagi korban.
Juru bicara Mahkamah Syar’iyah, Jantho Fadlia, Jumat , mengatakan, sidang putusan perkara tersebut digelar pada Kamis secara virtual. ”Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kuasa Hukum Demokrat Yakin Hakim Beri Putusan Terbaik |Republika OnlineBambang Widjojanto yakin Hakim beri putusan terbaik terkait gugatan AD/ ART Demokrat.
Read more »
Komite Wasit PSSI sorot enam kekeliruan wasit-hakim garis Liga 1 dan 2Komite Wasit PSSI menyoroti enam kekeliruan yang dilakukan perangkat pertandingan, yakni wasit dan hakim garis, di Liga 1 serta 2 Indonesia dan berjanji akan ...
Read more »
Pemerkosaan AnakDugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur membikin geger. Dulu ada yang menjadi pemerkosa anak dari Kediri sebagai syarat memiliki ilmu gaib. Polisi butuh tiga bulan untuk menangkap pelakunya ketika sedang menyekap dua anak. MajalahTempo
Read more »
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA |Republika OnlineAnak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diizinkan naik KA mulai 22 Oktober 2021.
Read more »