Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diizinkan naik KA mulai 22 Oktober 2021.
Kebijakan ini menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikutnya, pelanggan KA Jarak Jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Hasil ini berlaku maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem //boarding// KAI.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PPKM Level 2, TMII Bolehkan Pengunjung Anak di Bawah 12 Tahun Mulai Hari IniDi PPKM Level 2, anak di bawah usia 12 tahun juga tetap harus didampingi oleh orang tua yang sudah menerima vaksin Covid-19.
Read more »
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Destinasi Wisata |Republika OnlineOrang tua yang membawa anaknya masuk ke destinasi wisata diharuskan sudah divaksin.
Read more »
Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Ancol, Begini SuasananyaTaman Impian Jaya Ancol kembali memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke taman rekreasi Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (20.10.2021). Taman...
Read more »
Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta, Ini SyaratnyaMulai hari ini, Jumat (22/10/2021), anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik KA setelah sebelumnya dilarang.
Read more »