Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan crane. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara 6 bulan. Polhuk AdadiKompas
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat .
RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaanJAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaanuntuk tiga pelabuhan yang dikelola PT Pelindo II dengan terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 4 Tahun Hukuman RJ LinoMenurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan Majelis hakim PN Jakpus terhadap RJ Lino telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum.
Read more »
Majelis Hakim Tolak Banding KPK terhadap RJ LinoMajelis Hakim Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding KPK terhadap RJ Lino.
Read more »
KPK Akan Pelajari Putusan PT Jakarta Terkait RJ LinoKPK menegaskan akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap RJ Lino untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Read more »
Majelis Hakim Tolak Banding KPK terhadap RJ LinoMajelis Hakim Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding KPK terhadap RJ Lino.
Read more »
KPK Akan Pelajari Putusan PT Jakarta Terkait RJ LinoKPK menegaskan akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap RJ Lino untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Read more »
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 4 Tahun Hukuman RJ LinoMenurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan Majelis hakim PN Jakpus terhadap RJ Lino telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum.
Read more »