Sidang perdana kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati digelar. Ia terseret kasus dugaan suap saat menangani perkara kasasi KSP Intidana.
digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sudrajad Dimyati didakwa karena terseret kasus dugaan suap saat menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Tak hanya Sudrajad, bawahannya juga ikut terlibat dalam kasus ini karena sama-sama menerima uang suap dengan total sekitar Rp 2 miliar.
"Dalam dakwaan kami, uang yang dijanjikan pemberi dari Pak Tanaka dan Ivan melalui Desy, Desy melalui Yosep Parera, kemudian Desy ke Muhajir, sampai ke Eli sampai ke Pak Sudrajad itu 200 ribu dollar Singapura, kalau dirupiahkan sekitar Rp 2 miliar," kata Wawan usai persidangan di PN Tipikor Bandung, Rabu .Wawan menyebut, setelah bawahan Sudrajad menerima bagiannya, uang tersebut diberikan kepada Sudrajad.
"Namun demikian, mereka masing-masing ambil jatah, Desy ambil jatah, kemudian Mubajir dan yang sampai ke tangan Pak Sudrajad Rp 800 juta, kalau di kurs rupiah," ucapnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 80 Ribu Dolar Singapura |Republika OnlineUang tersebut diberikan untuk mempengaruhi terdakwa dalam perkara di MA.
Read more »
Besok Disidang, Begini Kronologi Suap Hakim Agung Sudrajad di Gedung MAHakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung besok, Rabu (15/2/2023).
Read more »
Ruang Sidang Riuh saat Hakim Minta Wartawan Menunggu di Luar Sebelum Sidang Vonis Eliezer Dimulai!Sebenarnya, awak media diperbolehkan berada di dalam ruang sidang namun hanya untuk mengambil gambar diawal persidangan saja.
Read more »
Kuat Maruf Beri Salam Cinta dan Salam Metal Untuk JPU Usai Jalani Divonis 15 Tahun PenjaraSaat masuk ke ruang sidang, Kuat Maruf memberikan tanda cinta khas Korea kepada pengunjung sidang
Read more »