'Sehingga, pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021,' lanjut Taslimah.
Namun, baik pihak Dita maupun Ilham Akbar tidak menghadiri agenda sidang cerai perdana tersebut."Pada sidang perdana, para pihak baik pengguggat dan kuasa hukumnya tidak hadir.
Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," tutur Taslimah."Ya, sudah. Langsung diputus dengan perkara tak dapat diterima. Masih belum bercerai, karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima," ucap Taslimah.Artikel ini merupakan bagian dari
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Studi Ini Dukung Booster Vaksin Covid-19 Bagi Imun Lemah |Republika OnlineStudi jelaskan pasien kanker dan radang sendi tak berespons terhadap vaksin standar
Read more »
Mayoritas Responden Nilai Pemberantasan Korupsi Buruk |Republika OnlinePersepsi terhadap penegakan hukum relatif tak berubah dibanding tiga bulan lalu.
Read more »
Belum Protes Resmi soal Seleksi BPK ke DPR, PTUN Tolak Gugatan MAKI terhadap Puan MaharaniMAKI bersikukuh ada dua dari 16 orang calon anggota anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak...
Read more »