Google Dkk Belum Daftar PSE, Ada Pasal Karet di Permenkominfo

South Africa News News

Google Dkk Belum Daftar PSE, Ada Pasal Karet di Permenkominfo
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Tinggal 3 hari sampai batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Pasal karet diduga jadi biang masalahnya.

pada 20 Juli 2022. Pasal karet diduga jadi biang masalahnya.. Teguh yang mengizinkan cuitannya dikutip detikINET, Minggu mengatakan Twitter, Google, Meta dkk belum mendaftarkan PSE karena ada potensi pelanggaran kebijakan privasi.

Untuk Pasal 9 ayat 3 dan 4, Pasal 14 ayat 3 ada kata-kata 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'. Definisi dari konsep ini tidak jelas dan bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik."Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'. Kok konten saya di-takedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," ujar konsultan keamanan siber ini.memberikan data kepada aparat hukum jika diminta.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Tenggat Tinggal 5 Hari, 5.674 PSE Sudah Daftar Kemenkominfo | Teknologi - Bisnis.comTenggat Tinggal 5 Hari, 5.674 PSE Sudah Daftar Kemenkominfo | Teknologi - Bisnis.comBerdasarkan pantauan Bisnis, Sabtu (17/7/2022) melalui laman pse.kominfo.go.id, hingga hari ini terdapat sebanyak 5.674 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran.
Read more »

Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo - Tribunnews.comMengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo - Tribunnews.comBerikut ini penjelasan mengenai apa itu PSE dan kategori PSE apa saja yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.
Read more »

Pasal Warisan Kolonial Jangan DihidupkanPasal Warisan Kolonial Jangan DihidupkanPenghinaan dan kritik adalah dua hal berbeda yang tak perlu dirinci, diperluas, dan diperjelas dalam RKUHP. Sebab bila itu tetap dilakukan, Indonesia akan dianggap mundur karena memunggungi demokrasi dengan menghidupkan pasal kolonial.
Read more »

Sejumlah Pasal RKUHP yang Dianggap Mengancam Kebebasan Pers, Apa Saja?Sejumlah Pasal RKUHP yang Dianggap Mengancam Kebebasan Pers, Apa Saja?Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menjabarkan sembilan pasal RKUHP yang dianggap bermasalah karena mengancam kemerdekaan pers.
Read more »

Tak Hanya WhatsApp, 6 Kategori PSE Ini Wajib Daftar ke Kominfo agar Tidak DiblokirTak Hanya WhatsApp, 6 Kategori PSE Ini Wajib Daftar ke Kominfo agar Tidak DiblokirTak hanya WhatsApp, enam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini wajib daftar ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar tidak diblokir.
Read more »



Render Time: 2025-03-06 21:53:56