Terkait nasib dari para pedagang pakaian bekas, Mendag menyerahkan alih usaha untuk pedagangnya kepada KemenkopUKM.
Jakarta, Beritasatu.comimpor ilegal. Adapun terkait nasib dari para pedagang pakaian bekas, Kemendag menyerahkan alih usaha untuk pedagangnya kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah .
Seperti diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mendag: Kemendag fokus musnahkan pakaian bekas imporMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) fokus untuk memberantas dan memusnahkan pakaian bekas impor ...
Read more »
Mendag: Kemendag Fokus Musnahkan Pakaian Bekas Impor |Republika OnlineTerkait alih usaha pedagang pakaian bekas impor, itu diserahkan pada Kemenkop UKM.
Read more »
Mendag siap musnahkan 7.000 bal pakaian bekas impor di CikarangMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim akan memusnahkan pakaian bekas asal impor ...
Read more »
Mendag Siap Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor di Cikarang |Republika OnlineKemendag fokus memerangi peredaran pakaian bekas impor dengan memusnahkannya
Read more »
Pedagang Baju Bekas Tak Ditindak, Pemerintah Pilih Incar Importir Ilegal yang Bawa Pakaian BekasPemerintah memastikan tidak akan menindak pedagang tekstil impor ilegal. Namun, penindakan akan diarahkan kepada penyelundup baju bekas atau produk tekstil impor.
Read more »
Menteri Teten Terima 21 Pengaduan soal Pakaian Bekas ImporMenkop UKM Teten Masduki menerima 21 pengaduan terkait larangan impor pakaian bekas ilegal.
Read more »