Tertulis pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia , hukum hewan kurban saat wabah PMK sudah difatwakan MUI, hukumnya ada yang sah dan tidak sah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.
Aturan tersebut tertulis pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku .Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jawaban MUI soal Permintaan Ma ruf Amin untukm Kaji Fatwa Ganja MedisJawaban MUI soal Permintaan Ma’ruf Amin untukm Kaji Fatwa Ganja Medis
Read more »
Fatwa MUI Nyatakan Vaksin COVID-19 Cansino asal China HaramMUI memutuskan fatwa bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi CanSino Biologics Inc. asal China hukumnya haram. Vaksin tersebut memanfaatkan bagian tubuh manusia.
Read more »
Fatwa Haram MUI untuk Vaksin COVID-19 CanSino, Rekomendasi dan AlasannyaMUI kembali mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Fatwa MUI itu menetapkan bahwa vaksin CanSino Biologics Inc China, Convidecia, adalah haram.
Read more »
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa tentang Uang Panai: Jangan Menyulitkan Pernikahan - Pikiran-Rakyat.comMUI Sulsel menjelaskan bahwa 'uang panai' adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariat agama.
Read more »
Keluarkan Fatwa Haram, MUI Sebut Vaksin CanSino Miliki Sel Ginjal Embrio Bayi ManusiaBelum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait dengan vaksin COVID-19. Adapun fatwa tersebut mengharamkan vaskin COVID-19 besutan perusahaan Tiongkok, CanSinoBio.
Read more »
Bisa Jadi Haram, MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Soal Uang Panaik untuk PernikahanSuku Bugis Makassar memiliki tradisi uang panaik dalam sebuah proses pernikahan. Kini, MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa terkait pemberian uang panaik agar sesuai dengan syariah Islam dan tak jadi haram.
Read more »