Keluarkan Fatwa Haram, MUI Sebut Vaksin CanSino Miliki Sel Ginjal Embrio Bayi Manusia

South Africa News News

Keluarkan Fatwa Haram, MUI Sebut Vaksin CanSino Miliki Sel Ginjal Embrio Bayi Manusia
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 wow_keren
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 80%

Keluarkan Fatwa Haram, MUI Sebut Vaksin CanSino Miliki Sel Ginjal Embrio Bayi Manusia Nasional

Nasional Vaksin COVID-19 WowKeren - Organisasi Kesehatan Dunia sebelumnya telah memberikan izin untuk penggunaan vaksin COVID-19 asal Tiongkok yakni CanSinoBio. Akan tetapi Majelis Ulama Indonesia kini diketahui mengeluarkan fatwa bahwa vaksin COVID-19 produksi CanSino Biologics Inc China, Convidecia adalah haram.

Sementara itu, dalam ketentuan tersebut, MUI mengungkapkan alasan penetapan vaksin Convidecia produksi CanSino itu disebut haram. Menurut MUI, berdasarkan temuan, dalam proses produksi vaksin tersebut ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.Dengan penggunaan bagian anggota tubuh manusia, maka MUI pun menyebutnya menjadi haram dalam ajaran Islam."Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia , yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio baji manusia," ungkap MUI.

Masih dalam fatwa MUI, disebutkan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah untuk menggunakan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Kemudian, pemerintah juga perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal. Adapun fatwa tersebut diatur dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. Ketetapan ini pun telah ditandatangani oleh Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.

Selain CanSino, MUI juga mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin COVID-19 Covovaxmirnaty. Dalam keterangan yang tertuang dalam fatwa MUI itu, disebutkan bahwa vaksin Covovaxmirnaty dalam proses pembuatannya menggunakan enzim dari pankreas babi.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

wow_keren /  🏆 5. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa tentang Uang Panai: Jangan Menyulitkan Pernikahan - Pikiran-Rakyat.comMUI Sulsel Keluarkan Fatwa tentang Uang Panai: Jangan Menyulitkan Pernikahan - Pikiran-Rakyat.comMUI Sulsel menjelaskan bahwa 'uang panai' adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariat agama.
Read more »

Fatwa Haram MUI untuk Vaksin COVID-19 CanSino, Rekomendasi dan AlasannyaFatwa Haram MUI untuk Vaksin COVID-19 CanSino, Rekomendasi dan AlasannyaMUI kembali mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Fatwa MUI itu menetapkan bahwa vaksin CanSino Biologics Inc China, Convidecia, adalah haram.
Read more »

Fatwa MUI Nyatakan Vaksin COVID-19 Cansino asal China HaramFatwa MUI Nyatakan Vaksin COVID-19 Cansino asal China HaramMUI memutuskan fatwa bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi CanSino Biologics Inc. asal China hukumnya haram. Vaksin tersebut memanfaatkan bagian tubuh manusia.
Read more »

Jawaban MUI soal Permintaan Ma ruf Amin untukm Kaji Fatwa Ganja MedisJawaban MUI soal Permintaan Ma ruf Amin untukm Kaji Fatwa Ganja MedisJawaban MUI soal Permintaan Ma’ruf Amin untukm Kaji Fatwa Ganja Medis
Read more »

Uang Panai Biar Berkah, MUI Sulsel Terbitkan FatwaUang Panai Biar Berkah, MUI Sulsel Terbitkan FatwaBiar dapat berkahnya, MUI Sulsel menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai uangpanai
Read more »

MUI Tolak Uang Gugatan Kasus Holywings Disumbangkan ke Baznas | Kabar24 - Bisnis.comMUI Tolak Uang Gugatan Kasus Holywings Disumbangkan ke Baznas | Kabar24 - Bisnis.comKetua Bidang Fatwa MUI Sulawesi Selatan Dr KH Ruslan Wahab MA menolak uang hasil gugatan Holywings disumbangkan ke Baznas.
Read more »



Render Time: 2025-03-10 03:13:14