Simak fakta-fakta terbaru seputar pencairan THR dan gaji ke-13 periode 2023.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memberikan kepastian terkait Tunjangan Hari Raya menjelang Hari Raya Idulfitri 1444H/2023M serta gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara .
Pemerintah pun telah menerbitkan beleid berupa Peraturan Pemerintah No. 15/2023 yang mengatur THR serta gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara, termasuk pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, ASN Daerah termasuk guru serta pensiunan dan penerima pensiun. Jadwal ini lebih cepat dari yang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras Azwar Anas minta, yaitu Juli 2023.
Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya. 3. Komponen BaruTerdapat perbedaan pada THR dan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah untuk pertama kalinya memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan.
Hal ini akibat pemulihan ekonomi menghadapi tenatanga global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi gobal, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. 5. Total Anggaran Menkeu Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,9 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
THR 2023 Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Segini Besarannya!Kemenaker resmi menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 menjelang Idulfitri 2023.
Read more »
Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran dan membentuk posko pengaduan THR 2023.
Read more »
Bos! Simak Aturan Lengkap THR Lebaran 2023Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh.
Read more »
THR PNS Mulai Cair 4 April, Ini Aturan LengkapnyaSimak, aturan lengkap pencairan THR Lebaran 2023.
Read more »
THR PNS 2023 Cair 4 April 2023, Segini BesarannyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS dan pensiunan masih sama sepeeti tahun sebelumnya
Read more »