Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran dan membentuk posko pengaduan THR 2023.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan , Ida Fauziyah, telah menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya 2023 menjelang Lebaran.
Dalam beleid tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Posko harus terintegrasi melalui website poskothr.kemnaker.go.id," kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa .
Adapun, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan THR 2023 Diumumkan Siang Ini, Batas Pencairan H-7 LebaranMenaker Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan THR Lebaran 2023 pada hari ini, Selasa (28/3/2023).
Read more »
THR 2023 Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Segini Besarannya!Kemenaker resmi menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 menjelang Idulfitri 2023.
Read more »
Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau MencicilMenaker Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023, ada beberapa catatan yang harus dipatuhi perusahaan. Menteri...
Read more »
Tak Mau Bayar THR Lebaran 2023, Menaker Sudah Siapkan Sanksi Buat PerusahaanBukan hanya kepada yang tidak membayar, pengenaan sanksi tersebut juga diberikan bagi pengusaha atau perusahaan yang abai terkait aturan pemberian THR Lebaran 2023.
Read more »
Aturan THR 2023 Terbit, Menaker Titip Pesan Ini ke Gubernur Seluruh IndonesiaAturan mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2023 resmi diterbitkan pada Selasa (28/3/2023). Begini instruksi Menaker Ida Fauziyah.
Read more »