Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Tagih Barang Bukti Rp 27 Miliar ke Maqdir Ismail
dinilai sebagai momen yang pas. Merujuk berita acara pemeriksaan Irwan, uang Rp 27 miliar sempat diberikan mantan komisaris PT Solitechmedia Synergy kepada seseorang yang disebut sebagai Z.
Dalam BAP tersebut, Irwan mengaku menerima uang Rp 119 miliar terkait proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. Perinciannya, uang Rp 28 miliar dari PT SGI, Rp 26 miliar dari PT JIG, Rp 28 miliar dari PT WYA, dan Rp 37 miliar dari JS. Uang tersebut kemudian disalurkan Irwan kepada beberapa pihak. Yakni, penyerahan Rp 6,2 miliar kepada pihak Bakti Kominfo. Terdiri atas PPK Proyek Bakti bernama Elvano Rp 1,5 miliar; Latifah Hanum Rp 1,7 miliar; dan Anang Latif Rp 3 miliar.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejagung Minta Maqdir Ismail Bawa Uang Rp 27 MiliarPemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, bertujuan untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya informasi soal pengembalian uang. Polhuk AdadiKompas
Read more »
Maqdir Ismail Akan Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus BTS Kominfo, Bawa Uang Rp 27 MiliarMaqdir Ismail meminta penyidik Kejagung menunda pemeriksaannya tiga hari. Ia akan membawa uang Rp 27 miliar.
Read more »
Maqdir Ismail Siap Bawa Rp 27 M yang Diduga Terkait Kasus BTS ke KejagungUang itu sebelumnya diserahkan oleh pihak swasta ke klien Maqdir yang jadi tersangka kasus korupsi BTS. Diduga, uang itu untuk menyetop perkara ini.
Read more »
Maqdir Ismail Minta Kejagung Tunda Klarifikasi soal Uang Rp 27 M di Kasus BTSKejagung memanggil Maqdir Ismail soal pihak swasta yang mengembalikan uang kliennya sebesar Rp 27 miliar. Uang itu awalnya untuk menyetop kasus ini.
Read more »
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tagih Barang Bukti Rp27 MKEJAKSAAN Agung (Kejagung) memutuskan untuk memanggil Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Senin (10/7).
Read more »