Kejagung Minta Maqdir Ismail Bawa Uang Rp 27 Miliar

South Africa News News

Kejagung Minta Maqdir Ismail Bawa Uang Rp 27 Miliar
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 79 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 70%

Pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, bertujuan untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya informasi soal pengembalian uang. Polhuk AdadiKompas

Tak menghapus perkara

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, berpendapat, siapa pun yang mengembalikan uang hasil korupsi, hal itu tidak akan menghapus pidananya. Karena itu, baik penyelenggara negara maupun pihak swasta dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. ”Jadi, dalam pidana korupsi yang terpenting adalah telah terjadi kerugian negara. Maka, siapa pun orang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar bisa dijerat pidana korupsi,” kata Zaenur.

Zaenur menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.Karena itu, lanjut Zaenur, Kejagung harus mampu mencari tahu dan menemukan siapa pihak yang dimaksud semula menerima uang Rp 27 miliar dari Irwan, lalu dikembalikan lagi.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, berpendapat, siapa pun yang mengembalikan uang hasil korupsi, hal itu tidak akan menghapus pidananya.Terdakwa kasus korupsi menara BTS, Irwan Hermawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa . ”Ini nanti akan menelaah pengembalian tersebut oleh siapa, yang paling penting adalah ketika ada pemberian kepada yang bersangkutan. Pemberiannya itu dalam rangka apa. Jika memang ternyata uangnya untuk mengurus atau mengamankan perkara seperti yang ramai diberitakan, pihak tertentu tersebut bisa disangka melakukan percobaan penyuapan ataupun menghalangi proses perkara,” ujar Zaenur.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kejagung Minta Pengacara Terdakwa Korupsi BTS Serahkan Uang Pengembalian Rp 27 Miliar - Tribunnews.comKejagung Minta Pengacara Terdakwa Korupsi BTS Serahkan Uang Pengembalian Rp 27 Miliar - Tribunnews.comKejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar terkait perkara BTS Kominfo. korupsibts
Read more »

Jaksa Panggil Maqdir Ismail soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar di Kasus BTSJaksa Panggil Maqdir Ismail soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar di Kasus BTSTim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Maqdir Ismail, selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan terkait kasus korupsi proyek BTS
Read more »

Kejagung Bakal Panggil Maqdir Ismail soal Uang Rp 27 M kepada Dito AriotedjoKejaksaan Agung akan memanggil Maqdir Ismail untuk ditanya soal aliran dana senilai Rp 27 miliar yang diduga diberikan ke Menpora Dito Ariotedjo.
Read more »

Kejagung Panggil Maqdir Ismail, Minta Bawa Uang Rp 27 MiliarKejaksaan Agung minta Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat untuk membuktikan pernyataannya.
Read more »

Kejagung Bakal Panggil Maqdir Ismail soal Polemik Pengembalian Uang Rp 27 MKejagung Bakal Panggil Maqdir Ismail soal Polemik Pengembalian Uang Rp 27 MKejagung akan memanggil Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan mengenai polemik pengembalian uang Rp 27 miliar terkait korupsi Bakti Kominfo.  - Halaman 1
Read more »

Kejagung panggil pengacara Irwan Hermawan terkait uang Rp 27 miliarKejagung panggil pengacara Irwan Hermawan terkait uang Rp 27 miliarJaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi tentang pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 22:47:40