DPRD Sebut Heru Budi Hartono Atur Batas Maksimal PJLP 56 Tahun, Bikin Resah TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta meminta revisi soal batasan umur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Pasalnya, kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam Kepgub yang telah diteken Heru 1 November 2022 lalu dengan pengaturan batas maksimal pegawai PJLP berusia 56 tahun telah menimbulkan keresahan.
Baca: Ancaman Resesi Tahun Depan, Heru Budi Hartono Diminta Evaluasi Aturan PJLPGembong mengkonfirmasi Heru Budi HartonoGembong juga menyebut hal itu dia konfirmasi langsung pada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena dia juga mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai aturan baru tersebut.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komisi A DPRD DKI Jakarta Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Terkait Pembatasan Usia Pegawai PJLPKetua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengkritik kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono perihal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Read more »
Ganti Kebijakan Ahok, Heru Budi Tetapkan Batas Usia 56 Tahun untuk Pegawai PJLPKini, pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal berusia 56 tahun usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat kebijakan baru.
Read more »
Heru Batasi Usia PJLP Maksimal 56 TahunHeru Budi Hartono membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal 56 tahun yang semula hanya diatur batas minimalnya.
Read more »
Ubah Aturan, Heru Budi Kini Batasi Usia PJLP Jakarta Maksimal 56 TahunPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan yang membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta.
Read more »
Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Komisi A DPRD DKI: Timbulkan KeresahanKomisi A DPRD DKI menyoroti pembatasan usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun. Komisi A menilai aturan baru itu menimbulkan keresahan.
Read more »
Wajar Kalau Heru Budi Butuh Tenaga Ahli untuk Analisis Kebijakan, DPRD DKI: Sekarang Tidak Ada TGUPPDPRD DKI menganggap wajar jika Heru Budi Hartono memerlukan tenaga ahli untuk menganalisis kebijakan. Sebab, tidak ada lagi TGUPP seperti di era Anies Baswedan. TempoMetro
Read more »