Heru Batasi Usia PJLP Maksimal 56 Tahun

South Africa News News

Heru Batasi Usia PJLP Maksimal 56 Tahun
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 51%

Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal 56 tahun yang semula hanya diatur batas minimalnya.

JawaPos.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali melakukan terobosan baru. Kini, ia membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta maksimal 56 tahun yang semula hanya diatur batas minimalnya.

“Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun,” tulis Heru dalam Kepgub itu, dikutip Selasa, . Dikeo bahwa ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu , dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jawapos /  🏆 35. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Ubah Aturan, Heru Budi Kini Batasi Usia PJLP Jakarta Maksimal 56 TahunUbah Aturan, Heru Budi Kini Batasi Usia PJLP Jakarta Maksimal 56 TahunPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan yang membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta.
Read more »

Ganti Kebijakan Ahok, Heru Budi Tetapkan Batas Usia 56 Tahun untuk Pegawai PJLPGanti Kebijakan Ahok, Heru Budi Tetapkan Batas Usia 56 Tahun untuk Pegawai PJLPKini, pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal berusia 56 tahun usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat kebijakan baru.
Read more »

Kepgub Baru Heru Budi Tetapkan Honor Tenaga Ahli Non-Pegawai ASN Rp 29 Juta, Begini DetailnyaKepgub Baru Heru Budi Tetapkan Honor Tenaga Ahli Non-Pegawai ASN Rp 29 Juta, Begini DetailnyaPj Gubernur Jakarta Heru Budi menambah jenis tenaga ahli non-pegawai ASN pada 2023. Keputusan ini lantas menambah juga besaran honorarium tenaga ahli.
Read more »

Pj Heru akan Resmikan Slogan Baru 'Sukses Jakarta untuk Indonesia' |Republika OnlinePj Heru akan Resmikan Slogan Baru 'Sukses Jakarta untuk Indonesia' |Republika OnlineSlogan lama Jakarta Kota Kolaborasi pada era Anies digantikan slogan baru.
Read more »

Top 3 Metro: Gaji Tenaga Ahli Heru Budi, Dana Mengendap DKI, dan Tebet Eco ParkTop 3 Metro: Gaji Tenaga Ahli Heru Budi, Dana Mengendap DKI, dan Tebet Eco ParkBerita yang ramai diperbincangkan di kanal Metro Tempo.co adalah tentang gaji tenaga ahli Heru Budi, dana mengendap DKI, dan Tebet Eco Park.
Read more »



Render Time: 2025-03-13 14:57:45