DPRD Banjarmasin Mengesahkan Perda Pajak Daerah DPRDKotaBanjarmasin
kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah yang salah satunya untuk pajak di sektor tempat hiburan mencapai 40 persen.
“Seperti untuk pajak diskotik, kelab malam, pub, bar, musik dengan disjoki dan karaoke termasuk karaoke keluarga besarannya 40 persen,” ujarnya.Kemudian beberapa objek pajak lainnya juga mengalami kenaikan serupa dengan besaran persentase yang bervariasi. Beberapa obyek pajak yang akan mengalami penyesuaian sudah didata dan segera dikoordinasikan lebih lanjut melalui instansi terkait.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPRD Banjarmasin Sahkan Perda Pajak Daerah - JawaPos.comDPRD Kota Banjarmasin sahkan Perda tentang Pajak Daerah pada rapat paripurna Senin (2/1). Salah satunya untuk pajak sektor tempat hiburan mencapai 40 persen
Read more »
Tutup Tahun, DPRD Sahkan Tiga PerdaDPRD Payakumbuh menutup tahun anggaran 2022 dengan mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus.
Read more »
Lima Perda Disahkan DPRD BinjaiLima rancangan peraturan daerah sudah ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah. Penetapan ini diketahui dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra dan dihadiri Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah, akhir tahun kemarin (30/12).
Read more »
Sekelompok Orang Masuk Ruang Sidang DPRD Depok, Rapat TerhentiRapat paripurna DPRD Kota Depok pada awal 2023 diwarnai kegaduhan. Sekelompok orang mengatasnamakan LSM Kapok merangsek masuk.
Read more »
Banyak Anggota DPRD Absen di Rapat Paripurna, Warga Depok Ancam Lapor PolisiRapat paripurna DPRD diwarnai kericuhan, karena dari 50 anggota dewan hanya 22 orang yang hadir, sehingga warga ancam lapor polisi jika ada pembohongan publik.
Read more »