DJKN membahas rencana penyesuaian tarif INA CBGs yang belum berubah sejak 2016 dan dana kapitasi FKTP
Tarif INA CBGs adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dengan sistem paket yang dibayarkan per episode pelayanan kesehatan, artinya suatu rangkaian perawatan pasien sampai selesai.
Selain INA CBGs, tarif kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama menurut Muttaqien juga perlu penyesuaian karena sudah 8 tahun atau sejak 2014 belum dilakukan penyesuaian. Muttaqien berharap dari diskusi tersebut dapat mendorong pertumbuhan rumah sakit serta menjauhkan BPJS Kesehatan dari defisit yang sempat terjadi pada 2019.
Terkait belum adanya kabar kenaikan tersebut, rencana standardisasi kamar rawat inap untuk pemerataan layanan BPJS Kesehatan juga menimbulkan kekhawatiran.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Article headlineGELORA.CO - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen resmi berlaku hari ini. Kenaikan PPN sebesar 1 persen dari tarif seb...
Read more »
Revisi Aturan BPJS Kesehatan Ditargetkan Kelar Juli 2022, Iuran Bakal Naik?Ketua DJSN mengatakan, pihaknya dengan Kementerian Kesehatan akan merancang revisi aturan tentang Jaminan Kesehatan pada April hingga Juni 2022.
Read more »
Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini 12 Kriteria Rawat Inap Standar RSSimak penjelasan Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Andie Megantara.
Read more »
Gaji ART Indonesia di Malaysia Naik, Lebih Besar dari UMP DKIPekerja asal Indonesia juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.
Read more »
PPN Jadi 11%, Harga Mie Instan Sampai Minyak Goreng Makin MahalTarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik mulai hari ini dari 10% menjadi 11%. Salah satu barang yang mengalami dampak kenaikan adalah mie instan.
Read more »
Ingat, Tarif PPN Naik 11 Persen Mulai Hari Ini 1 April 2022Kementerian Keuangan menjelaskan, kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Read more »